MAKALAH
PERKEMBANGAN TEKHNOLOGI KOMUNIKASI
Regulasi Untuk Mengatur Citizen
Journalisme –Commerce Dalam Kaitannya Dengan Etika Kehidupan Bermasyarakat
Disusun
Guna Melengkapi Sebagian Tugas yang
Diberikan oleh Bapak Mas Agus Firmansyah S.Sos, M.Si dari Mata Kuliah Perkembangan
Tekhnologi Komunikasi pada Jurusan Ilmu Komunikasi
Oleh :
Tri Novrida Sari Zeta
( D1E010094 )
JURUSAN
ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
BENGKULU
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis penjatkan kehadiran
Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan
tugas makalah pada mata kuliah Perkembangan
Tekhnologi Komunikasi mengenai Regulasi dalam mengatur citizn
journalism-commerce .
Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih
kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga dapat
bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan,
khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
Bengkulu, Desember
2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semakin
berkembangnya dalam suatu Negara maka akan semakin berkembangnya juga media-media
yang bermunculan terutama teknologi, dan mobilitas masyarakat di suatu negara
mengakibatkan kemajuan dibidang tersebut sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam
penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui banyak media, khususnya media online yang
berasal dari masyarakat umum. Memang tidak
dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak
bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah
kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian
berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan
jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu
berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional
membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian
terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism
di setiap Negara. Selain itu jurnalisme warga
yang terdapat di Indonesia cenderung masih dikatakan sebagai jurnalisme yang
bebas, yaitu dimana jurnalisme warga bertambah setiap waktunya tanpa ada
landasan atau pedoman bagaimana jurnalistik yang baik dan benar ataupun tidak
atau diterapkannya kode etik jurnalisme untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat
umum.
Citizen
journalism atau jurnalisme publik adalah kegiatan partisipasi
aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan,
pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Sebenarnya
arti dari jurnalisme publik
sangatlah luas dan tidak terbatas atau diartikan dalam hubungan masyarakat
dengan sebuah media massa Penerapan asas jurnalismenya sendiri mempunyai
rentang alternatif cukup lebar. Mulai dari penganut ekstrim liberal yang
memberikan kebebasan seluas - luasnya kepada para kontributor tanpa batasan
apapun untuk menyampaikan informasi apapun. Hingga yang paling aman terkendali,
yaitu melalui proses seleksi jurnalis yang dianggap pas dan sesuai oleh media
yang bersangkutan - meskipun tetap berasal dari publik dan menjadi satu
kelompok yang secara khusus dibina untuk menjadi kontributor media mereka.Di
antara kedua ekstrem tersebut, masih banyak varian lain dari model jurnalisme
publik.
Pada
intinya, citizen journalism ini bersumber dari warta atau informasi yang
berasal dari masyarakat luas atau publik. Sedangkan Electronic commerce atau juga e-commerce
adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran
data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan
data otomatis. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan
sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan/atau
jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Secara
Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan
tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis atau dapat disimpulkan sebagai “e-commerce is a part of e-business”.
E-commerce digunakan
sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang
lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan
dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public.
Jurnalisme yang dilakoni oleh masyarakat luas ini menganut asaz kebebasan
yakni siapa saja yang ingin memberikan informasi maka diberikan kesempatan
seluas-luasnya melalui media massa yang tersedia saat ini, khususnya media
online begitupun dengan adanya e-commerce menambah banyak jurnalsme publik yang
dapat digunakan oleh semua orang tanpa ada batasannya sehingga. Terkait dengan
permasalahan yang telah dipaparkan diatas maka penulis ingin membuatnya dalam
bentuk makalah yang berjudul Regulasi Untuk
Mengatur Citizen Journalisme dan E–Commerce Dalam Kaitannya Dengan Etika
Kehidupan Bermasyarakat.
1.2 Identifikasi dan Rumusan masalah
1.2.1
Identifikasi Masalah
Citizen
journalisme dan e-commerce ini
berperan secara global yaitu sebagai wadah bagi
masyarakat yang ingin berekspresi dan berkreasi dalam menyampaikan ide-ide
mengenai apa yang dilihatnya serta
mempublikasikan atau memasarkan apa yang diinginkannya.
Selain itu, karena citizen journalisme
ini merupakan suatu produk jurnalistik yang beritanya tidak disensor seringkali terjadi penayangan berita atau informasi yang
melanggar etika kemanusiaan dan penggunanyapun tidak terbatas.
1.2.2
Rumusan Masalah
Apakah citizen journalism dan e-commerce memerlukan adanya regulasi untuk mengaturnya dan dapatkah UU terkait
mengaturnya demi terjaganya etika dalam kehidupan bermasyarakat ?
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1
Maksud
Makalah yang berjudul Regulasi Untuk Mengatur Citizen Journalisme dan e–Commerce Dalam Kaitannya Dengan Etika
Kehidupan ini dapat diselesaikan penulis dengan melalui analisa tentang pengaturan dalam citizen
journalism dan e-commerce dengan kaitannya terhadap etika kehidupan
bermasyarakat.
1.3.2
Tujuan
Tujuannya adalah untuk mengetahui Apakah citizen journalism dan e-commerce memerlukan adanya regulasi untuk mengaturnya dan dapatkah UU terkait
mengaturnya demi terjaganya etika dalam kehidupan bermasyarakat.
1.4
Kegunaan
1.4.1
Kegunaan Teoritis
Makalah ini
nantinya diharapkan penulis dapat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan
para pelaku media pada umumnya
mengenai citizen journalism dan e-commerce serta perlunya suatu regulasi untuk
mengatur Citizen Journalist dan E-Commerce pada khususnya.
1.4.2
Kegunaan Praktis
Makalah ini
diharapkan berguna bagi para praktisi, pengguna, dan pengamat
media secara umum, dan pengguna media pada khususnya
untuk mengembangkan kemampuan public bertanggung
jawab dalam journalism dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
Masukkan sangat sederhana, jurnalisme warga adalah ketika individu
swasta pada dasarnya melakukan apa yang wartawan profesional melakukan -
Informasi laporan. Informasi tersebut dapat mengambil banyak bentuk, dari
editorial podcast laporan tentang pertemuan dewan kota di blog. Hal ini dapat
mencakup teks, gambar, audio dan video. Tapi pada dasarnya semua tentang
berkomunikasi informasi dari beberapa jenis. Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian
informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut wikipedia,
Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen
journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh
masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian
informasi dan berita. Perkembangan Citizen
Journalism atau jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari
pengakses media online, sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan
berita baru, jurnalisme warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam kegiatannya,
ditambah banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual sehingga
jurnalisme warga dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan informasi
terkini.Memang tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam
menyampaikan informasi tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor
yang mempengaruhi adalah kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis
profesional pada saat kejadian berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan
sangat kecil kemungkinan jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa
menit setelah kejadian itu berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat
dan wartawan profesional membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk
melaporkan kejadian terkini.
Citizen journalism merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak
memiliki pemahaman atau pembelajaran khusus mengenai dunia jurnalistik, namun
melakukan aktivitas-aktivitas jurnalistik, seperti: mengumpulkan, reportase,
menganalisa, dan mempublikasikan berita maupun informasi. Berita-berita maupun
informasi yang diberitakan oleh citizen journalism tidak disensor, sehingga
kebebasan jurnalis sangat dijunjung tinggi. Berita dan informasi ini ditulis
berdasarkan apa yang dilihat, dirasakan, maupun diraba oleh penulisnya sendiri
tanpa rekayasa. Salah satu bentuk dari citizen journalism ini adalah blog
wartawan, dimana wartawan-wartawan menuliskan berita yang mereka dapat di blog
yang mereka buat tanpa perlu disensor oleh atasannya.
Fungsi dan peran citizen journalism
ini secara global adalah sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berekspresi
dan berkreasi dalam menyampaikan ide-ide mengenai apa yang dilihatnya. Selain
itu, karena citizen journalism ini
merupakan suatu produk jurnalistik yang beritanya tidak disensor, maka
berita-beritanya lebih fresh dari pada berita-berita di media yang terlebih
dahulu disensor. Selain sebagai wadah masyarakat untuk berekspresi, citizen
journalism ini juga dapat menjadi sebuah sumber berita yang terpercaya selain
media massa pada umumnya. Citizen
journalism juga dapat dijadikan sebagai wadah masyarakat untuk bertukar
pikiran mengenai berita-berita yang ada. Terutama jika citizen journalism menggunakan media blog untuk mempublikasikan
tulisan mereka. Dalam blog, para pembaca dapat memberikan pertanyaan-pertanyaan
dan pendapat mengenai berita yang diposting, dan citizen journalism-nya sendiri
dapat memberikan umpan balik.
Pembaca menambahkan informasi mereka untuk artikel yang dilakukan
oleh wartawan profesional. Misalnya, seorang wartawan bisa melakukan sebuah
artikel tentang perbedaan harga gas di sekitar kota. Ketika cerita muncul
online, pembaca dapat memposting informasi tentang harga gas di daerah yang
tidak tercakup dalam cerita asli, dan bahkan menawarkan tips tentang tempat
untuk membeli gas lebih murah. Pembaca aktif bekerja sama dengan wartawan
profesional dalam menyusun cerita. Seorang reporter mungkin bertanya bahwa
pembaca dengan keahlian di daerah tertentu atau mengirimkan informasi nya
tentang topik itu, atau bahkan melakukan beberapa pelaporan mereka sendiri.
Informasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cerita akhir. Pembaca blog
yang dimasukkan ke dalam situs-situs berita profesional. Itu bisa termasuk blog
di mana pembaca kritik bagaimana organisasi berita adalah melakukan.
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan
electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan
definisinya. Secara umum e-commerce
dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan
barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media
elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan
perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya
difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Penggunaan internetlah yang
saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang
bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digaris bawahi,
dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan
adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan
hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Kemunculan E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat
pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di
suatu halaman website. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik
menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang
lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat
non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar
US pada tahun 2011.
Keuntungan E-commerce :
1.
Tidak
mengenal adanya batasan tempat karena transaksi bisa terjadi walaupun konsumen
dan penjual berada di tempat yang berlainan.
2.
Lebih sedikitnya pegawai yang dibutuhkan
untuk melakukan transaksi sehingga dapat mengikis anggaran pengeluaran
perusahaan penjual.
3.
Mengefisiensikan
waktu karena tidak mengenal batasan atau setiap transaksi e-commerce bisa
dilakukan selama 24 jam.
Walaupun e-commerce banyak menguntungkan dan yang
pastinya ada keuntungan dan kelemahan dari e-commerce itu sendiri.
Kelemahan E-commerce :
1.
Sering
terjadinya penipuan seperti fiktif credit card, atau terkadang penipuan penjual
terhadap pelanggan karena hukum yang
mengatur tentang e-commerce masih belum terlalu berkembang.
2.
Mempersempit lapangan pekerjaan
karena industri e-commerce tidak membutuhkan banyak pegawai untuk melayani
transaksi.
3.
Konsumen tidak dapat melihat
langsung kondisi barang yang akan dibeli.
Dan aplikasi
pendukung e-commerce :
1.
E-mail dan Messaging
2.
Content management systems
3.
Dokumen spreadsheet database
4.
Akunting dan sistem keuangan
5.
Informasi pengiriman dan pemesanan, dan lain sebagainya.
Dari semua penjelasan, pemaparan mengenai
jurnalisme warga dan pemasaranya diatas dan juga kejadian-kejadian yang terkait
dengan jurnalisme warga tersebut banyak sekali terjadi ketidaksesuaian
informasi yang diberikan dengan etika kehidupan bermasyarakat khususnya
diIndonesia jadi diperlukan UU yang bisa mengatur sebatasmana kebebasan itu
dapat diapresiasikan oleh masyarakat sebagai jurnalisme yang bebas. UU yang
dapat mengatur itu semua terdapat pada UU ITE tahun 2008 yang berisikan tentang
ketentuan-ketentuan dalam menggunakan atau menyiarkan informasi agar tidak
melenceng dari etika yang telah ada sebelumnya.
Masalah dengan "jurnalisme
warga" adalah bahwa hal itu menghina profesional, dibayar, ketat terlatih,
bekerja wartawan menyamakan mereka dengan orang-orang yang seringkali hanya
memiliki jumlah sedikit pelatihan, atau tidak sama sekali. Hal ini juga
mendorong organisasi berita untuk berpikir warga negara bisa menjadi alternatif
yang lebih murah untuk jurnalis profesional, yang bisa menurunkan kualitas
jurnalisme. Hal ini, pada gilirannya, menempatkan jurnalis warga dalam posisi
ekonomi canggung, karena beberapa organisasi percaya bahwa mereka tidak harus
dibayar. Dan kontributor konten yang tidak dibayar dianggap oleh banyak untuk
dieksploitasi.
Dalam istilah jurnalistik, "jurnalis
warga" istilah
conflates yang hanya sebuah sumber informasi dengan menjadi agregator analyzer,
terampil dan filterer informasi. Editorially, sering bercampur dengan aktivisme
objektivitas dengan cara yang menempatkan baik dalam konflik dengan lainnya. Seperti yang dipaparkan oleh Harri Sujadi (2008) : Dia
meluncurkan jaringan warga di seluruh Indonesia untuk memantau pelaksanaan REDD
+ proyek percontohan dimaksudkan untuk mempromosikan pengelolaan hutan lestari
dan meningkatkan stok karbon hutan. Ia memberdayakan masyarakat dengan alat
jurnalisme untuk menjadi saluran informasi dalam komunitas mereka. Dia menyebut
mereka "broker informasi." Namun, ia
tidak berpikir "broker" berlaku untuk semua keadaan.
Ini tidak
hanya mengubah citra jurnalisme warga, kita harus memikirkan kembali
jurnalisme. Masalahnya
adalah ia mencoba untuk
menentukan orang-orang dari berbagai geografi, budaya, politik, agama, bahasa,
ekonomi, tingkat pendidikan dan tujuan pribadi seolah-olah mereka masuk ke
dalam pandangan sempit profesi tunggal. Juga, ini segmen mereka dari orang lain
di antara penonton berita, seolah-olah hanya subset dari penonton dijuluki
"wartawan warga negara" harus menghasilkan konten.
Daripada mendefinisikan warga, kita
harus mendefinisikan platform atau pasar di mana jurnalisme ada. Mari kita
menganggapnya sebagai suatu ekosistem berita dan informasi, yang tentu mencakup
warga sebagai komponen dasar untuk mengungkap kebenaran. Mendefinisikan
jurnalisme dan ekosistem dengan cara ini menyambut orang dalam, dan
memungkinkan mereka untuk menjadi pemangku kepentingan yang harus tertanam
dalam proses berita. Itu tidak memperlakukan mereka seolah-olah mereka adalah
beberapa kelompok, tunggal didefinisikan di luar organisasi berita. Setelah
semua, kebenaran tidak bisa hanya datang dari wartawan dan sumber-sumber yang
biasa, tetapi dari semua sumber dalam ekosistem.
Pikirkan tentang semua model mendorong
inovasi hari ini. Sebagai
profesional yang mengurai melalui suara dan menghubungkan informasi, organisasi
berita dan wartawan berada dalam posisi utama untuk berinovasi dan mendorong
ekosistem ini berita dan informasi. Jadi mari kita membangun jurnalisme sebagai
ekosistem, bukan produk, yang mencakup inovasi, di mana organisasi-organisasi
berita, wartawan, politisi, pemimpin bisnis, aktivis, penduduk kota, penduduk
pedesaan, techno-maju dan techno-terkendala, dan orang lain sehari-hari semuanya untuk menghasilkan dan
mendistribusikan gambaran yang lebih lengkap tentang kebenaran yang memang benar.
Ini berarti berkembang seluruh operasi untuk tidak lagi melihat penonton
sebagai sesuatu di luar, dan tidak lagi mendefinisikan warga negara sebagai
jurnalis warga. Citizen jurnalis yang
eksklusif, inovasi dan semua penghinaan dalam proses.
Dengan begitu walaupun Citizen Journalism
mengusung kebebasan dalam penyampaian berita, kebebasan tersebut haruslah
bertanggung jawab, memang dalam Citizen
Journalism tidak ada aturan yang mengatur dan menentukan harus seperti apa
seseorang membuat sebuah berita atau menyajikan informasi, disini semua orang
berhak untuk menyampaikan suara dan pendapat yang menjadi aspirasinya dalam
menanggapi sebuah permasalahan, isu, atau peristiwa yang sedang terjadi, namun
penyalahgunaan hak berekespresi sebaiknya
harus di hindari, sehungga penciptaan Citizen Journalism sebagai media
demokrasi yang baik, jujur dan benar dapat tercapai. Begitupun dengan keberadaan e-commerce, maraknya e-commerce
dikalangan pedangan/penjual sekarang ini seringkali berujung pada tindak
kriminal pemalsuan. Banyak sekali oknum yang dengan
sengaja mengusili dunia perdagangan elektronik dengan mencampurkan tindak
pemalsuan dan pembohongan terhadap custumersnya dibalik kedok e-commerce. Hal
ini jelas membawa dampak buruk bagi segala aspek kehidupan masyarakat/ khalayak
secara luas. Pun tidak lain juga melanggar kode etik
journalisme, dan bisa menggangu etika dalam bermasyarakat.
Disisi lain citizen
journalism tidak hanya berisikan tulisan warga non-jurnalis.
Tidak sedikit pula jurnalis professional ikut menjadi anggota situs. Keadaan
ini disebabkan idealisme dalam citizen journalism masih dijunjung tinggi
tanpa terusik kepentingan apapun. Mereka ingin berbagi pengalaman dengan lebih
leluas mengungkapkan
sesuatu yang tidak bisa dilakukan dalam pekerjaan mereka. Inilah yang menjadi
perbedaan nyata antara jurnalis warga dan jurnalis professional. Dan menilik
kondisi yang terjadi sekarang ini , Citizen journalism hadir
ditengah-tengah masyarakat bukan menjadi pesaing media konvensional, tapi
sebagai alternatif yang memperkaya informasi. Dalam citizen journalism, seorang
jurnalis professional dan jurnalis warga bisa saling berbagi dalam membuat
produk jurnalistik yang kredibel sekaligus benar-benar beresensikan
kemanusiaan, tanpa diusik kepentingan apapun yang menghambat idealisme.
Perkembangan online citizen journalism bergantung pada banyaknya warga
yang bisa mengakses internet.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Regulasi sangat diperlukan dalam mengatur citizen journalisme dan e-commerce karena apabila tidak ada
landasan atau pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan para jurnalis,
termasuk kepada jurnalis warga maka akan terjadinya ketidakteraturan informasi
yang diberikan dan dapat melanggar etika yang telah ada.
3.2 Saran
Sebaiknya dan seharusnya adanya tim pengawas
terhadap setiap informasi yang ditayangkan diberbagai media termasuk media
online, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merusak kehidupan bermsayarakat
khususnya dalam etika kehidupan bermasyarakat. Selain itu diperlukan inovasi
yang berguna bagi masyarakat dalam menggunakan, membuat ataupun memberikan
informasi.
REFERENSI
http://afriansyah-nawawi.blogspot.com/2012/03/manfaat-e-commerce.html