Kamis, 27 Desember 2012

Regulasi Untuk Mengatur Citizen Journalisme –Commerce Dalam Kaitannya Dengan Etika Kehidupan Bermasyarakat



MAKALAH
PERKEMBANGAN TEKHNOLOGI KOMUNIKASI
Regulasi Untuk Mengatur Citizen Journalisme –Commerce Dalam Kaitannya Dengan Etika Kehidupan Bermasyarakat



Disusun Guna Melengkapi Sebagian Tugas yang Diberikan oleh Bapak Mas Agus Firmansyah S.Sos, M.Si dari Mata Kuliah Perkembangan Tekhnologi Komunikasi pada Jurusan Ilmu Komunikasi
Oleh :
Tri Novrida Sari Zeta
( D1E010094 )

JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadiran Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan tugas makalah pada mata kuliah Perkembangan Tekhnologi Komunikasi mengenai Regulasi dalam mengatur citizn journalism-commerce .
Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.

Bengkulu,  Desember 2012

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Semakin berkembangnya dalam suatu Negara maka akan semakin berkembangnya juga media-media yang bermunculan terutama teknologi, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan kemajuan dibidang tersebut sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui banyak media, khususnya media online yang berasal dari masyarakat umum. Memang tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism di setiap Negara. Selain itu jurnalisme warga yang terdapat di Indonesia cenderung masih dikatakan sebagai jurnalisme yang bebas, yaitu dimana jurnalisme warga bertambah setiap waktunya tanpa ada landasan atau pedoman bagaimana jurnalistik yang baik dan benar ataupun tidak atau diterapkannya kode etik jurnalisme untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat umum.
Citizen journalism atau jurnalisme publik adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Sebenarnya arti dari jurnalisme publik sangatlah luas dan tidak terbatas atau diartikan dalam hubungan masyarakat dengan sebuah media massa Penerapan asas jurnalismenya sendiri mempunyai rentang alternatif cukup lebar. Mulai dari penganut ekstrim liberal yang memberikan kebebasan seluas - luasnya kepada para kontributor tanpa batasan apapun untuk menyampaikan informasi apapun. Hingga yang paling aman terkendali, yaitu melalui proses seleksi jurnalis yang dianggap pas dan sesuai oleh media yang bersangkutan - meskipun tetap berasal dari publik dan menjadi satu kelompok yang secara khusus dibina untuk menjadi kontributor media mereka.Di antara kedua ekstrem tersebut, masih banyak varian lain dari model jurnalisme publik.
Pada intinya, citizen journalism ini bersumber dari warta atau informasi yang berasal dari masyarakat luas atau publik. Sedangkan Electronic commerce atau juga e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan/atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Secara Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis atau dapat disimpulkan sebagai “e-commerce is a part of e-business”.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public.
Jurnalisme yang dilakoni oleh masyarakat luas ini menganut asaz kebebasan yakni siapa saja yang ingin memberikan informasi maka diberikan kesempatan seluas-luasnya melalui media massa yang tersedia saat ini, khususnya media online begitupun dengan adanya e-commerce menambah banyak jurnalsme publik yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa ada batasannya sehingga. Terkait dengan permasalahan yang telah dipaparkan diatas maka penulis ingin membuatnya dalam bentuk makalah yang berjudul Regulasi Untuk Mengatur Citizen Journalisme dan E–Commerce Dalam Kaitannya Dengan Etika Kehidupan Bermasyarakat.
1.2  Identifikasi dan Rumusan masalah
1.2.1        Identifikasi Masalah
Citizen journalisme dan e-commerce ini berperan secara global yaitu sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berekspresi dan berkreasi dalam menyampaikan ide-ide mengenai apa yang dilihatnya serta mempublikasikan atau memasarkan apa yang diinginkannya. Selain itu, karena citizen journalisme ini merupakan suatu produk jurnalistik yang beritanya tidak disensor seringkali terjadi penayangan berita atau informasi yang melanggar etika kemanusiaan dan penggunanyapun tidak terbatas.
1.2.2        Rumusan Masalah
Apakah citizen journalism dan e-commerce memerlukan adanya regulasi untuk mengaturnya dan dapatkah UU terkait mengaturnya demi terjaganya etika dalam kehidupan bermasyarakat ?

1.3  Maksud dan Tujuan
1.3.1        Maksud
Makalah yang berjudul Regulasi Untuk Mengatur Citizen Journalisme dan e–Commerce Dalam Kaitannya Dengan Etika Kehidupan ini dapat diselesaikan penulis dengan melalui analisa tentang pengaturan dalam citizen journalism dan e-commerce dengan kaitannya terhadap etika kehidupan bermasyarakat.
1.3.2        Tujuan
Tujuannya adalah untuk mengetahui Apakah citizen journalism dan e-commerce memerlukan adanya regulasi untuk mengaturnya dan dapatkah UU terkait mengaturnya demi terjaganya etika dalam kehidupan bermasyarakat.

1.4  Kegunaan
1.4.1        Kegunaan Teoritis
Makalah ini nantinya diharapkan penulis dapat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan para pelaku media pada umumnya mengenai citizen journalism dan e-commerce serta perlunya suatu regulasi untuk mengatur Citizen Journalist dan E-Commerce pada khususnya.
1.4.2        Kegunaan Praktis
Makalah ini diharapkan berguna bagi para praktisi, pengguna, dan pengamat media secara umum, dan pengguna media pada khususnya untuk mengembangkan kemampuan public bertanggung jawab dalam journalism dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
PEMBAHASAN
Masukkan sangat sederhana, jurnalisme warga adalah ketika individu swasta pada dasarnya melakukan apa yang wartawan profesional melakukan - Informasi laporan. Informasi tersebut dapat mengambil banyak bentuk, dari editorial podcast laporan tentang pertemuan dewan kota di blog. Hal ini dapat mencakup teks, gambar, audio dan video. Tapi pada dasarnya semua tentang berkomunikasi informasi dari beberapa jenis. Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut wikipedia, Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Perkembangan Citizen Journalism atau jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari pengakses media online, sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan berita baru, jurnalisme warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam kegiatannya, ditambah banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual sehingga jurnalisme warga dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan informasi terkini.Memang tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini.
Citizen journalism merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki pemahaman atau pembelajaran khusus mengenai dunia jurnalistik, namun melakukan aktivitas-aktivitas jurnalistik, seperti: mengumpulkan, reportase, menganalisa, dan mempublikasikan berita maupun informasi. Berita-berita maupun informasi yang diberitakan oleh citizen journalism tidak disensor, sehingga kebebasan jurnalis sangat dijunjung tinggi. Berita dan informasi ini ditulis berdasarkan apa yang dilihat, dirasakan, maupun diraba oleh penulisnya sendiri tanpa rekayasa. Salah satu bentuk dari citizen journalism ini adalah blog wartawan, dimana wartawan-wartawan menuliskan berita yang mereka dapat di blog yang mereka buat tanpa perlu disensor oleh atasannya.
Fungsi dan peran citizen journalism ini secara global adalah sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berekspresi dan berkreasi dalam menyampaikan ide-ide mengenai apa yang dilihatnya. Selain itu, karena citizen journalism ini merupakan suatu produk jurnalistik yang beritanya tidak disensor, maka berita-beritanya lebih fresh dari pada berita-berita di media yang terlebih dahulu disensor. Selain sebagai wadah masyarakat untuk berekspresi, citizen journalism ini juga dapat menjadi sebuah sumber berita yang terpercaya selain media massa pada umumnya. Citizen journalism juga dapat dijadikan sebagai wadah masyarakat untuk bertukar pikiran mengenai berita-berita yang ada. Terutama jika citizen journalism menggunakan media blog untuk mempublikasikan tulisan mereka. Dalam blog, para pembaca dapat memberikan pertanyaan-pertanyaan dan pendapat mengenai berita yang diposting, dan citizen journalism-nya sendiri dapat memberikan umpan balik.
Pembaca menambahkan informasi mereka untuk artikel yang dilakukan oleh wartawan profesional. Misalnya, seorang wartawan bisa melakukan sebuah artikel tentang perbedaan harga gas di sekitar kota. Ketika cerita muncul online, pembaca dapat memposting informasi tentang harga gas di daerah yang tidak tercakup dalam cerita asli, dan bahkan menawarkan tips tentang tempat untuk membeli gas lebih murah. Pembaca aktif bekerja sama dengan wartawan profesional dalam menyusun cerita. Seorang reporter mungkin bertanya bahwa pembaca dengan keahlian di daerah tertentu atau mengirimkan informasi nya tentang topik itu, atau bahkan melakukan beberapa pelaporan mereka sendiri. Informasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cerita akhir. Pembaca blog yang dimasukkan ke dalam situs-situs berita profesional. Itu bisa termasuk blog di mana pembaca kritik bagaimana organisasi berita adalah melakukan.
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”. Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digaris bawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Kemunculan E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman website. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Keuntungan E-commerce :
1.      Tidak mengenal adanya batasan tempat karena transaksi bisa terjadi walaupun konsumen dan penjual berada di tempat yang berlainan.
2.      Lebih sedikitnya pegawai yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi sehingga dapat mengikis anggaran pengeluaran perusahaan penjual.
3.      Mengefisiensikan waktu karena tidak mengenal batasan atau setiap transaksi e-commerce bisa dilakukan selama 24 jam.
Walaupun e-commerce banyak menguntungkan dan yang pastinya ada keuntungan dan kelemahan dari e-commerce itu sendiri.
Kelemahan E-commerce :
1.      Sering terjadinya penipuan seperti fiktif credit card, atau terkadang penipuan penjual terhadap pelanggan karena hukum yang mengatur tentang e-commerce masih belum terlalu berkembang.
2.      Mempersempit lapangan pekerjaan karena industri e-commerce tidak membutuhkan banyak pegawai untuk melayani transaksi.
3.      Konsumen tidak dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dibeli.
Dan aplikasi pendukung e-commerce :
1.      E-mail dan Messaging
2.      Content management systems
3.      Dokumen spreadsheet database
4.      Akunting dan sistem keuangan
5.      Informasi pengiriman dan pemesanan, dan lain sebagainya.
Dari semua penjelasan, pemaparan mengenai jurnalisme warga dan pemasaranya diatas dan juga kejadian-kejadian yang terkait dengan jurnalisme warga tersebut banyak sekali terjadi ketidaksesuaian informasi yang diberikan dengan etika kehidupan bermasyarakat khususnya diIndonesia jadi diperlukan UU yang bisa mengatur sebatasmana kebebasan itu dapat diapresiasikan oleh masyarakat sebagai jurnalisme yang bebas. UU yang dapat mengatur itu semua terdapat pada UU ITE tahun 2008 yang berisikan tentang ketentuan-ketentuan dalam menggunakan atau menyiarkan informasi agar tidak melenceng dari etika yang telah ada sebelumnya.
Masalah dengan "jurnalisme warga" adalah bahwa hal itu menghina profesional, dibayar, ketat terlatih, bekerja wartawan menyamakan mereka dengan orang-orang yang seringkali hanya memiliki jumlah sedikit pelatihan, atau tidak sama sekali. Hal ini juga mendorong organisasi berita untuk berpikir warga negara bisa menjadi alternatif yang lebih murah untuk jurnalis profesional, yang bisa menurunkan kualitas jurnalisme. Hal ini, pada gilirannya, menempatkan jurnalis warga dalam posisi ekonomi canggung, karena beberapa organisasi percaya bahwa mereka tidak harus dibayar. Dan kontributor konten yang tidak dibayar dianggap oleh banyak untuk dieksploitasi.
Dalam istilah jurnalistik, "jurnalis warga" istilah conflates yang hanya sebuah sumber informasi dengan menjadi agregator analyzer, terampil dan filterer informasi. Editorially, sering bercampur dengan aktivisme objektivitas dengan cara yang menempatkan baik dalam konflik dengan lainnya. Seperti yang dipaparkan oleh Harri Sujadi (2008) : Dia meluncurkan jaringan warga di seluruh Indonesia untuk memantau pelaksanaan REDD + proyek percontohan dimaksudkan untuk mempromosikan pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan stok karbon hutan. Ia memberdayakan masyarakat dengan alat jurnalisme untuk menjadi saluran informasi dalam komunitas mereka. Dia menyebut mereka "broker informasi." Namun, ia tidak berpikir "broker" berlaku untuk semua keadaan.
Ini tidak hanya mengubah citra jurnalisme warga, kita harus memikirkan kembali jurnalisme. Masalahnya adalah ia mencoba untuk menentukan orang-orang dari berbagai geografi, budaya, politik, agama, bahasa, ekonomi, tingkat pendidikan dan tujuan pribadi seolah-olah mereka masuk ke dalam pandangan sempit profesi tunggal. Juga, ini segmen mereka dari orang lain di antara penonton berita, seolah-olah hanya subset dari penonton dijuluki "wartawan warga negara" harus menghasilkan konten.
Daripada mendefinisikan warga, kita harus mendefinisikan platform atau pasar di mana jurnalisme ada. Mari kita menganggapnya sebagai suatu ekosistem berita dan informasi, yang tentu mencakup warga sebagai komponen dasar untuk mengungkap kebenaran. Mendefinisikan jurnalisme dan ekosistem dengan cara ini menyambut orang dalam, dan memungkinkan mereka untuk menjadi pemangku kepentingan yang harus tertanam dalam proses berita. Itu tidak memperlakukan mereka seolah-olah mereka adalah beberapa kelompok, tunggal didefinisikan di luar organisasi berita. Setelah semua, kebenaran tidak bisa hanya datang dari wartawan dan sumber-sumber yang biasa, tetapi dari semua sumber dalam ekosistem.
Pikirkan tentang semua model mendorong inovasi hari ini. Sebagai profesional yang mengurai melalui suara dan menghubungkan informasi, organisasi berita dan wartawan berada dalam posisi utama untuk berinovasi dan mendorong ekosistem ini berita dan informasi. Jadi mari kita membangun jurnalisme sebagai ekosistem, bukan produk, yang mencakup inovasi, di mana organisasi-organisasi berita, wartawan, politisi, pemimpin bisnis, aktivis, penduduk kota, penduduk pedesaan, techno-maju dan techno-terkendala, dan orang lain sehari-hari semuanya untuk menghasilkan dan mendistribusikan gambaran yang lebih lengkap tentang kebenaran yang memang benar. Ini berarti berkembang seluruh operasi untuk tidak lagi melihat penonton sebagai sesuatu di luar, dan tidak lagi mendefinisikan warga negara sebagai jurnalis warga. Citizen jurnalis yang eksklusif, inovasi dan semua penghinaan dalam proses.
Dengan begitu walaupun Citizen Journalism mengusung kebebasan dalam penyampaian berita, kebebasan tersebut haruslah bertanggung jawab, memang dalam Citizen Journalism tidak ada aturan yang mengatur dan menentukan harus seperti apa seseorang membuat sebuah berita atau menyajikan informasi, disini semua orang berhak untuk menyampaikan suara dan pendapat yang menjadi aspirasinya dalam menanggapi sebuah permasalahan, isu, atau peristiwa yang sedang terjadi, namun penyalahgunaan hak berekespresi sebaiknya harus di hindari, sehungga penciptaan Citizen Journalism sebagai media demokrasi yang baik, jujur dan benar dapat tercapai. Begitupun dengan keberadaan e-commerce, maraknya e-commerce dikalangan pedangan/penjual sekarang ini seringkali berujung pada tindak kriminal pemalsuan. Banyak sekali oknum yang dengan sengaja mengusili dunia perdagangan elektronik dengan mencampurkan tindak pemalsuan dan pembohongan terhadap custumersnya dibalik kedok e-commerce. Hal ini jelas membawa dampak buruk bagi segala aspek kehidupan masyarakat/ khalayak secara luas. Pun tidak lain juga melanggar kode etik journalisme, dan bisa menggangu etika dalam bermasyarakat.
Disisi lain citizen journalism tidak hanya berisikan tulisan warga non-jurnalis. Tidak sedikit pula jurnalis professional ikut menjadi anggota situs. Keadaan ini disebabkan idealisme dalam citizen journalism masih dijunjung tinggi tanpa terusik kepentingan apapun. Mereka ingin berbagi pengalaman dengan lebih leluas mengungkapkan sesuatu yang tidak bisa dilakukan dalam pekerjaan mereka. Inilah yang menjadi perbedaan nyata antara jurnalis warga dan jurnalis professional. Dan menilik kondisi yang terjadi sekarang ini , Citizen journalism hadir ditengah-tengah masyarakat bukan menjadi pesaing media konvensional, tapi sebagai alternatif yang memperkaya informasi. Dalam citizen journalism, seorang jurnalis professional dan jurnalis warga bisa saling berbagi dalam membuat produk jurnalistik yang kredibel sekaligus benar-benar beresensikan kemanusiaan, tanpa diusik kepentingan apapun yang menghambat idealisme. Perkembangan online citizen journalism bergantung pada banyaknya warga yang bisa mengakses internet.
                                                                                                            
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Regulasi sangat diperlukan dalam mengatur citizen journalisme dan e-commerce karena apabila tidak ada landasan atau pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan para jurnalis, termasuk kepada jurnalis warga maka akan terjadinya ketidakteraturan informasi yang diberikan dan dapat melanggar etika yang telah ada.

3.2  Saran
Sebaiknya dan seharusnya adanya tim pengawas terhadap setiap informasi yang ditayangkan diberbagai media termasuk media online, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merusak kehidupan bermsayarakat khususnya dalam etika kehidupan bermasyarakat. Selain itu diperlukan inovasi yang berguna bagi masyarakat dalam menggunakan, membuat ataupun memberikan informasi.






REFERENSI
http://afriansyah-nawawi.blogspot.com/2012/03/manfaat-e-commerce.html